13 January 2012

Materi Diskusi "Etika Perlindungan Privasi Dalam Peliputan Kasus Kekerasan Seksual" - Biro Perempuan AJI & Komnas Perempuan



  1. Kekerasan Seksual
  2. Meliput & Menayangkan Tentang Penyintas

I. Kekerasan Seksual

Beda korban & penyintas : KORBAN obyek kejahatan yang masih berada dalam kondisi pasca trauma dan tidak/belum berfungsi secara sosial (belajar, bekerja, hubungan sosial, hubungan emosi dll), sedangkan PENYINTAS adalah korban kejahatan yang sudah melewati masa-masa teberat setelah kejadian, berfungsi secara sosial & berusaha berfungsi secara emosi.


Kekerasan seksual : Seluruh tindakan pendekatan dan penyerangan dengan menggunakan seks sebagai alat/senjata, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, terancam, trauma, kerusakan fisik jangka pendek/panjang & kerusakan psikis jangka panjang.


Efek kekerasan seksual pada korban :
  1. Syok
  2. Kedinginan
  3. Perasaan ingin pingsan
  4. Kebingungan mental
  5. Disorientasi (tokoh, peran, waktu & tempat)
  6. Gemetaran
  7. Mual
  8. Muntah-muntah

Gejala fisik trauma kekerasan seksual :
  1. Masalah ginekologi
  2. Pendarahan atau infeksi
  3. Rasa sakit di seluruh tubuh
  4. Memar/luka gores/luka yang lebih dalam
  5. Mual dan muntah-muntah
  6. Iritasi tenggorokan (menyebabkab tercekat)
  7. sakit kepala karena meningginya tekanan darah
  8. Rasa sakit di punggung bagian bawah dan/atau perut
  9. Gangguan tidur
  10. Gangguan makan

Penyimpangan kebiasaan akibat trauma kekerasan seksual :
  1. Menangis lebih sering dari biasanya
  2. Kesulitan konsentrasi
  3. Kurang bisa mengatur pola istirahat
  4. Kurang bisa menikmati waktu santai
  5. Selalu waspada danberjaga-jaga
  6. Gangguan kemampuan bersosialisasi ATAU bersosialisasi berlebihan
  7. Tidak suka ditinggalkan sendirian
  8. Gagap atau terbata-bata lebih dari biasanya (akibat tercekat)
  9. Menghindari hal-hal yang akan mengingatkan pada kejadian kekerasan seksual yang dialami
  10. Mudah takut dan terkejut
  11. Cepat kesal untuk hal sederhana
  12. Kehilangan ketertarikan pada hal-hal yang bagi orang lain menarik
  13. Selalau bermasalah pada hubungan/relasi yang melibatkan emosi
  14. Mudah kecewa
  15. Lebih sering menarik diri dalam kondisi tertentu
  16. Mengonsumsi alkohol/rokok/obat-obatan (atau meningkat bila sebelumnya sudah mengosumsi)
  17. Lebih sering mencuci tangan dan/atau mandi
  18. Penyangkalan bahwa kekerasan seksual yang dialami tidak pernah terjadi

Gejala psikis trauma kekerasan seksual :
  1. Gangguan pikiran dan kekesalan
  2. Merasa kotor
  3. Ingatan berulang
  4. Mimpi buruk
  5. kesal pada hal-hal yang mengingatkan pada kejadian
  6. Fobia dan/atau trauma fobia
  7. Amnesia sementara
  8. Kebas atau rasa kehilangan emosi
  9. Bingung harus merasakan apa
  10. Merasa akan mati lebih cepat
  11. Depresi dan kesedihan
  12. Ingin bunuh diri
  13. Gusar dan kemarahan
  14. Lebih takut dan cemas berlebihan
  15. Malu dan terhina
  16. Merasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri
  17. Merasa bertanggung jawab atas kejadian
  18. Merasa berbeda dan berjarak dengan orang lain
  19. Merasa tak tertolong dan tak berdaya
  20. Kehilangan penghormatan pada diri sendiri
  21. Kehilangan percaya diri
  22. Merasa selalu lebih kurang dari yang lain dan tak berharga
  23. Pada kekerasan seksual masa kanak-kanak, perkembangan emosi penyintas akan berhenti di usia pertama kali penyintas mengalami kejadian/serangan pertamanya
  24. Tidak lupa tapi selalu menemukan cara menghadapi/menghindari kenyataan (otak & otot)
  25. Merasa konseling/terapi belum tentu menolong
  26. Ragu dan takut menceritakan kejadian
  27. Kalau pun berani bercerita, di awal-awal, penyintas akan mengingat dan merasakan hal yang persis sama dan kembali menggerakkan gejala-gejala awal, tapi dengan lebih seringnya penyintas mengungkap dan menerima keadaan diri, pemulihan akan terjadi secara perlahan-lahan
(lebih pada fisik)
  1. Migren
  2. Bulimia dan/atau anoreksia
  3. Ketidakmampuan untuk mempercayai
(lebih pada gangguan emosi)
  1. perfeksionis
  2. Menghindari ikatan/keintiman emosi
  3. Tidak mempercayai intuisi diri
  4. Belajar mengadaptasi kejadian sesungguhnya menjadi seolah-olah itu imajinasi (penyangkalan)
  5. Bisa saja membela pelaku
  6. Problem mengasuh anak
  7. Khawatir berlebihan
  8. Kebingungan berhubungan seks, apakah karena dorongan nafsu atau cinta
  9. Kebingungan berhubungan seks, antara mengontrol dan menguasai




III. Bagaimana Media Meliput & Melaporkan Korban/Penyintas Kekerasan Seksual


1. Identitas (korban & orang-orang di sekitar korban)

Pasal 5 KEJ
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang
memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


2. Menyalahkan korban (penampilan, perilaku & kondisi)

Contoh :

  • OkeZone.com 16 September 2011 : Pemerkosa & Korban Ternyata Saling Kenal (isi X – sumber pendukung)

  • TRIBUNNEWS.com 16 Sept 2011 : Korban Perkosaan Sering Berkomunikasi dengan Pelaku (isi X – minus sumber pendukung)

Pasal 3 KEJ
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-
masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


3. Detail Erotis

Contoh : duplikasi detail erotis ke kolom berita atau pada adegan reka ulang kekerasan seksual.

  • detikpertama.com 7 Sept 2011 : Nafsu Tak Tertahan, Kuli perkosa Pelajar Hingga CD Robek (isi V – konten semi detail – tautan berita adalah hal-hal erotis)

  • adegan reka ulang kejahatan perkosaan di media elektronik (bukan rekonstruksi yang adalah istilah kepolisian, lembaga pengamanan resmi negara)

Pasal 4 KEJ
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.


4. Dramatisasi Kejadian

Dibanding menggali kisah sukses perjuangan kembali berfungsi secara sosial, wajah perempuan dalam pemberitaan cenderung menggambarkan perempuan sebagai korban, pihak yang lemah, tak berdaya.

Contoh : pengalaman live talk show dengan TV & wawancara 'on the spot' tanpa pertimbangan psikologis nara sumber.


Catatan :

Waspadai stres trauma pada jurnalis peliput kejadian-kejadian traumatis. Seluruh ulasan yang saya sampaikan di atas sangat mungkin juga dialami para jurnalis perempuan yang secara terus menerus meliput peristiwa kekerasan khususnya kekerasan seksual. Secara tidak sadar cara mereka menempatkan korban/penyintas akan menjadi semacam sugesti akibat terus menyerap emosi dan enerji negatif korban/penyintas yang sudut pandang publikasinya sebenarnya mereka bentuk.



*******


Bahan-bahan : Pribadi, Dewan Pers dan dr. Veronica Salter



10 January 2012

Mengenali Bahaya Yang Mengintai Saat Berkencan Lewat Media Sosial

gambar dari : http://agungclivemelod.blogspot.com/2011/03/kekerasan-dalam-pacaran-ilmu-budaya.html

Sejumlah kasus kekerasan terjadi akibat keliru memilih pasangan kencan lewat dunia maya, sudahlah keliru memilih orang, caranya pun sudah salah sejak awal. Kemajuan tehnologi yang seharusnya untuk menolong umat manusia memudahkan silaturahmi bagi mereka yang berjauhan dan dipenuhi kesibukkan telah dimanfaatkan sementara orang untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ada pelaku dan ada korban, keduanya memulai dengan sikap mental yang keliru saat memanfaatkan media internet dalam hal ini jejaring media sosial.
Tak hanya sebagai media silaturahmi, komunikasi dan informasi tapi juga tempat utama berselancar untuk memenuhi ruang-ruang kosong perasaan cermin kelemahan dan ketidakberdayaannya membangun fungsi sosial yang lebih baik di ruang nyata dan lebih terbuka yang membutuhkan keberanian ekstra untuk menghadapi berbagai masalah serta 'kecerdasan pikiran dan hati' untuk menemukan cara mengurai simpul keruwetan dan dengan sabar menariknya satu-persatu hingga rapi selesai. Sedemikiannya saya menempatkan posisi sulit itu tak hanya pada satu pihak melainkan pada keduanya, korban dan pelak,u karen akibat yang ditimbulkan dari salah cara memilih teman kencan lewat media sosial yang berujung pada kekerasan dalam berhubungan adalah masalah purba sejak fenomena berkembang luasnya media sosial menyentuh segala ruang termasuk ruang-ruang relasi yang mestinya dibangun tidak hanya dengan perasaan tapi juga dengan kearifan berlogika (baca : pakai juga isi kepala kita saat hendak membangun relasi emosi).


Super aktifnya kita di ruang-ruang media sosial khusus hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan nutrisi insting bersenang-senang dimana ada sebagian orang hanya menghabiskan waktunya untuk berlelah berselancar di ruang media sosial ketimbang dipakai secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas hidupnya ke arah yang lebih baik di ruang nyata juga indikasi kegagalan berfungsi sosial baik di ruang relasi, ruang kerja maupun di ruang pertemanan di duniat nyata yang kemudian alih-alih diperbaiki malah melarikan diri menyelam dalam pergaulan maya dan menganggap seluruh kejadian dan perkataan disaksikan dan dibaca di layar komputer atau gadget sebagai bentuk hadirnya dunia nyata yang tak berhasil Anda taklukan ke dunia maya yang menurut Anda berhasil Anda taklukkan dengan menggunakan perasaan dan insting yang bahkan belum tentu matang mengolah masalah di ruang yang lebih nyata. Saya sederhanakan : sangat eksis di ruang maya tanpa arah yang pasti, menunjukkan kegagalan Anda memiliki peran penting di dunia nyata. Ini sebab utama sementara orang membangun ruang pentingnya sendiri. Padahal, tanpa arah dan karya, kehadiran kita di ruang apapun baik nyata maupun maya tidak akan memberikan peran penting apapun kecuali hanya, maaf, 'nyampah' dan akhirnya mengganggu mereka yang memanfaatkan internet dalam hal ini media sosoial sebagai wadah komunikasi dan distribusi informasi yang cepat, relatif murah dan bisa diakses seluas-luasnya untuk hal-hal yang berguna bagi banyak orang.

Lebih buruk lagi adalah, saat konstruksi sosial yang sangat dipengaruhi budaya patriaki di ruang nyata lalu dibawa ke ruang maya. Umumnya para pembawa sifat dan kebiasaan patriaki ke ruang media sosial akan hanya mencari teman berhubungan yang dianggapnya lebih lemah, rentan, bisa dikuasai dan dikontrol. Sebut saja beberapa kasus pelaporan yang dilakukan beberapa orang tua yang anak remajanya dianggap dilarikan orang-orang tak bertanggung jawab yang berakhir dengan kekerasan seksual bahkan penghilangan nyawa. Ini kasus yang terparah. Kasus yang terbanyak dan terdekat sering sekali terjadi adalah hubungan yang dibangun lewat media sosial tanpa mengetahui latar belakang dan rekam jejak pasangannya. Ini biasanya kasus-kasus yang berakhir dengan pertemuan di ruang nyata, lalu bila sosok yang diharapkan dan dibayangkan tak sesuai dengan imaji bentukan saat berinteraksi di ruang maya, lalu timbul pemerdekaan imaji dengan cara-cara tak semestinya karena ketidaksanggupan menyatakan TIDAK saat bertemu. Tentu bila ada pihak yang dengan sewenang-wenang memerdekakan imajinya, pasti ada pihak yang kemerdekaannya terampas.
Dari titik ini ketidakarifan memanfaatkan media sosial melahirkan pelaku dan korban kekerasan yang biasanya akan berbentuk awal verbal, yang tak mungkin bila dibiarkan akan meningkat ke kekerasan fisik seperti pemaksaan melihat isi interaksi semua alat komunikasi yang korban miliki, pengrusakan barang sampai bila tak dihentikan tindakan yang melibatkan persentuhan fisik yang tidak diinginkan (pegang paksa, penyekapan, pemukulan, kekerasan seksual dan lain-lain yang tentu makin berbahaya).
Bila sudah sampai ke salah satu tindakan yang saya sebutkan sebelumnya, sesungguhnya pelaku sudah melakukan kekerasan yang masuk ke ranah kriminal dengan konsukuensi hukum yang jelas. Pelanggaran yang dilakukan pelaku atau predator dunia maya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan bentuk kekerasan yang dilakukan :

1. Penguasaan akun milik orang lain disertai ancaman dan atau penyebaran informasi dari akun milik orang lain bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini sebenarnya UU yang tak saya sukai meski di dalamnya ada pasal yang bisa melindungi korban predator dunia maya; selebihnya adalah pasal-pasal karet yang sering digunakan para penguasa dan pengusaha untuk menindas orang lain yang mereka rugikan seperti kasus Prita Mulyasari, tapi dalam hal ini, UU ini baik untuk memberi efek jera predator dunia maya yang merajalela akhir-akhir ini.

2. Pelecehan seksual, dijerat dengan hukum pidana KUHP pasal 289-296 tentang pencabulan, penghubung pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506.

3. Kekerasan yang dilakukan, dijerat pasal KUHP pasal 352 tentang tindak pidana penganiayaan ringan atau bila penganiayaan menimbulkan akibat fisik khusus bisa juga dengan UU nomor 8 KUHAP pasal 1 ayat 24 tentang penganiayaan. Kekerasan verbal berupa kata kasar juga bisa dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

4. Definisi anak yang dimaksud negara adalah semua yang berumur di bawah 18 tahun (dan belum menikah). Jadi apapun yang dilakukan tidak wajar dan semestinya terhadap anak-anak termasuk di dunia maya akan dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Ini payung hukum bila telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berniat melaporkan pelakunya. Cara lain adalah mencegah terjadinya dengan menjadi lebih arif menyikapi media sosial adalh memperkecil kemungkinan terjadinya dengan melakukan langkah-langkah berikut :

1. Hindari berkoneksi dengan akun-akun anonim. Biasanya akun-akun seperti ini dibuat orang-orang yang tak ingin identitas aslinya diketahui dan umumnya dipakai untuk hal-hal negartif seperti menjerat lawan jenis dengan cara-cara yang tidak semestinya. Pengelola akun-akun seperti ini umumnya menghindari pertemuan terbuka dan bentuk kopi darat yang beramai-ramai. Tidak semua akun anonim berkonotasi negatif, tapi tak ada salahnya berhati-hati.

2. Hindari sering-sering memublikasikan status-status melankolis atau yang mengumbar kesedihan. Ini biasanya awal petaka, kenapa ? Predator dunia maya sangat menggemari melakukan pendekatan pada orang-orang yang dianggap lemah dan mudah dikuasai, dan kebiasaan memublikasikan hal-hal melankolis dan emosional terutama muatan-muatan kesedihan akan memarik perhatian orang-orang yang idak bertanggung jawab yang hanya akan melakukan pelecehan, penguasaan dan pengontrolan pada korban yang dianggap lemah dan rentan didominasi. Sisi lain himbauan ini adalah, jadikan dirikita pandai dan bersemangat. Gunakan fasilitas internet anda untuk menggali ilmu sebanyak mungkin, dari sana Anda justru akan mendapat kawan-kawan yang lebih berkualitas baik perilaku maupun wawasannya.

3. Hindari kontak dengan webcam jika diminta. INGAT, Anda hanya sesungguhnya hanya aman melakukan hubungan webcam untuk orang-orang yang sebelumnya sudah pernah Anda temui atau untuk keperluan pekerjaan yang membutuhkan kontak visual yang lebih detail.

4. Hindari pertemuan awal hanya berdua dan di tempat yang sangat privat. Ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun.

5. Bersikaplah tegas pada indikasi pendekatan yang tidak wajar, ini bisa menyelamatkan Anda sejak awal.

6. Sedekat apapun Anda dengan orang lain termasuk dengan keluarga sendiri, JANGAN PERNAH memberikan kata sandi (password) pada siapa pun. Ini fatal akibatnya. Anda tidak akan pernah tahu kapan Anda akan berkonflik dengannya. Di tengah tekanan emosi, akun Anda yang sudah dikuasai kata sandinya bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk tujuan mencemarkan nama baik Anda. Selalu lakukan sesuatu karena Anda butuh dipercaya bukan karena ingin dipercaya, perbedaan besar kata butuh dan ingin akan membuat Anda arif menglola hubungan Anda dengan siapa pun. Saling menguasai kata sandi akun atau alat-alat komunikasi bahkan lebih parah hanya menunjukkan ketidak-dewasaan kita menyikapi hubungan yang ada. BIla ini masih saja terjadi, apalagi secara paksa, pasti ada "trust issue" yang berkaitan dengan trauma masa lampau. Jadi bukan akun atau alat-alat komunikasi pasangan yang harus dikuasai melainkan trauma masa lalunya yang harus dipulihkan sebelum memulai berhubungan dengan siapa pun.

Dengan menyimak tulisan ini, kita, termasuk saya diingatkan kembali bahwa apapun bentuknya, kekerasan termasuk yang lahir dari pertalian tak wajar di dunia maya khususnya media sosial adalah tindakan tidak wajar yang perlu dihindari, dicegah dan disikapi. Hidup kita diisi dan dibahan-bakari semangat kemanusiaan yang harusnya dilandasi kasih sayang, tentu kasih sayang yang yang tidak lemah. Yang tegas menyikapi penindasan dan pemerkosaan hak serta penyimpangan.
Jangan juga menjadi fundamentalis terhadap apa yang kita yakini lalu tak memberi ruang pada kebenaran milik orang lain. Semangat bahwa kita adalah umat manusia yang setara akan mengikis sikap mental dan pemikiran bahwa ada orang lain yang lebih bisa didominasi.




Sumber : Pribadi & dr. Veronica Salter

30 December 2011

WHAT IF


From Letter to Juliet (the movie)


what and if......are two words as non threatening as words can be
but put them together side by side and they have the power to haunt you for the rest of your life

what if....what if....what if....
I don't know how your story ended
but if what you felt then was true love
then its never too late
if it was true then, why wouldn't it be true now ?
you need only the courage
to follow your heart
I don't know what a love like Juliet's feels like
a love to leave loved ones for
a love to cross oceans for,
but i'd like to believe
if I ever were to feel it,
that i'd have the courage to seize it

…................

and Claire, if you didn't
I hope one day that you will
.....................

(I do hope so......)

26 December 2011

Kekerasan oleh Media dari Sudut Pandang Penyintas Kekerasan Seksual


Dari Materi Pelatihan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia - Medan 3 Desember 2011
(oleh Helga Worotitjan - Medan, 2 Des 2011)



  1. Simulasi
  2. Testimoni
  3. Kekerasan Seksual
  4. Meliput & Menayangkan Tentang Penyintas

  1. Simulasi Umur (metode pengantar pelatihan)
Plan A
  • Mengelompokkan peserta yang memiliki anak/keponakan/adik/istri/ berumur 5/8/24
  • Menanyakan : kegiatan anak/ponakan untuk kelompok 5/8.
  • Menanyakan kgiatang-kegiatan menyenangkan untuk kelompok 24.
  • BANG !!!
Plan B
  • Hanya BANG pada kelompok umur 5/8

  1. Testimoni
  • Peristiwa 5 tahun, 8 tahun & 24 tahun
  • Beda korban & penyintas : KORBAN obyek kejahatan yang masih berada dalam kondisi pasca trauma dan tidak/belum berfungsi secara sosial (belajar, bekerja, hubungan sosial, hubungan emosi dll), sedangkan PENYINTAS adalah korban kejahatan yang sudah melewati masa-masa teberat setelah kejadian, berfungsi secara sosial & berusaha berfungsi secara emosi.

  1. Kekerasan Seksual (dari sudut pandang penyintas)
Berdasarkan pengalaman sebagai penyintas kekerasan seksual dan pengalaman pendampingan korban dan penyintas, -Helga Worotitjan- : Seluruh tindakan pendekatan dan penyerangan dengan menggunakan seks sebagai alat/senjata, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, terancam, trauma, kerusakan fisik jangka pendek/panjang & kerusakan psikis jangka panjang.

Pendekatan seksual :
  • Manipulasi (berhubungan dengan relasi kekuasaan yang tak setara, baik emosi, ekonomi maupun kekuasaan) dan
  • Pelecehan (pandangan, verbal &; perbuatan).

Penyerangan seksual : Pencabulan & Pemerkosaan.


* Gejala pasca kekerasan seksual pada KORBAN :
1. Ingatan berulang.
2. Tidak mampu menunjukkan ekspresi dari situasi perasaan yang sedang dirasakan/dialami namun
3. MUDAH marah dan menangis tanpa sebab pasti hanya dengan terpicu sebab sederhana.
4. Menghindari tempat-orang/kelompok orang serupa/seprofesi/sefigur dengan pelaku-kondisi/keadaan yang bisa mengingatkan.
5. Cemas
6. Sulit konsentrasi
7. Gangguan makan (tidak bernafsu makan/bulimia/mual dll)
8. Gangguan tidur (mimpi buruk/insomnia parah)
9. Tidak berfungsi secara sosial (keluarga/pasangan/pekerjaan/pertemanan/dll)
10. Masalah kejiwaan berat (PTSD, bipolar, borderline disorder, schizophrenia dll)
11. Bunuh diri.

* Gejala panjang pasca trauma pada PENYINTAS :
1. Penyangkalan, menyalahkan diri sendiri atas kejadian yang terjadi.
2. Gangguan makan-tidur
3. Trust issue pada siapapun
4. Gangguan fungsi seksual : avoidance to sex, addicted to sex & kemungkinan perubahan orientasi seksual
5. Tidak bisa merasakan emosi/freezing saat mendengar, melihat & mengalami perilaku/peristiwa/kondisi sama atau serupa atau SEBALIKNYA bereaksi berlebihan,
6. Pada kejadian kekerasan seksual masa kanak-kanak pertumbuhan emosi penyintas berhenti saat peristiwa terjadi (cara menanggapi masalah yang menggerakkan emosi akan dilakukan persis seperti saat usia mengalami peristiwa kekerasan seksual),
7. Tidak percaya diri (tapi pada sebagian orang ketidakpercayadriannya diekspresikan sebaliknya
8. Mekanisme melindingi diri baik oleh otak maupun tubuh (otak dengan cara “menguburkan” dalam-dalam, tubuh dengan “vibration alert” atau respon otomatis saat dianggap berada dalam situasi serupa atau yang membahayakan dirinya)
9. Struktur tubuh (relatif),
10. Terkikisnya nilai kemanusiaan



  1. Bagaimana Media Meliput & Melaporkan Korban/Penyintas Kekerasan Seksual


  1. Tidak Dilindunginya Identitas (korban & orang-orang di sekitar korban )

KEJ Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang
memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


2. Menyalahkan korban (penampilan, perilaku & kondisi)

Wajah perempuan dalam pemberitaan cenderung meng-gambarkan perempuan sebagai korban, pihak yang lemah, tak berdaya, atau menjadi korban kriminalitas karena sikapnya yang “mengundang” atau memancing terjadinya kriminalitas, atau sebagai obyek seksual

Contoh :

  • OkeZone.com 16 September 2011 : Pemerkosa & Korban Ternyata Saling Kenal (isi X – sumber pendukung)

  • TRIBUNNEWS.com 16 Sept 2011 : Korban Perkosaan Sering Berkomunikasi dengan Pelaku (isi X – minus sumber pendukung)

KEJ Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-
masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


3. Detail Erotis

Contoh : duplikasi detail erotis ke kolom berita atau pada adegan reka ulang kekerasan seksual.

  • detikpertama.com 7 Sept 2011 : Nafsu Tak Tertahan, Kuli perkosa Pelajar Hingga CD Robek (isi V – konten semi detail – tautan berita adalah hal-hal erotis)

  • adegan reka ulang kejahatan perkosaan di media elektronik (bukan rekonstruksi yang adalah istilah kepolisian, lembaga pengamanan resmi negara)

KEJ Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.


4. Dramatisasi Kejadian

Dibanding menggali kisah sukses perjuangan kembali berfungsi secara sosial, wajah perempuan dalam pemberitaan cenderung menggambarkan perempuan sebagai korban, pihak yang lemah, tak berdaya.

Contoh : pengalaman live talk show dengan TV & wawancara 'on the spot' tanpa pertimbangan psikologis nara sumber.




Catatan :

Waspadai stres trauma pada jurnalis peliput kejadian-kejadian traumatis. Seluruh ulasan yang saya sampaikan di atas sangat mungkin juga dialami para jurnalis perempuan yang secara terus menerus meliput peristiwa kekerasan khususnya kekerasan seksual. Secara tidak sadar cara mereka menempatkan korban/penyintas akan menjadi semacam sugesti akibat terus menyerap emosi dan enerji negatif korban/penyintas yang sudut pandang publikasinya sebenarnya mereka bentuk.







12 December 2011

IBU



Kepada Mama, aku telah berani menghadapi kemarahan yang tersimpan begitu lama, ternyata bukan padamu seperti yang kusangka selama ini, tapi pada kondisi dimana perempuan secerdas dirimu diikat rantai budaya masyarakat yang saat itu tak berpihak pada perempuan-perempuan yang bermimpi untuk bisa memilih.
Puisi yang tak pernah aku tulis demi apapun, kini aku tulis demi anak-anakku dan perayaan membongkar rasa tak berIBU selama 33 tahun.



Aku mengenal ibu sebagai pilu,
seperti mata tombak dingin di lambung robek bercucuran darah dan tertinggal di sana untuk berkarat.

Guratan wajahnya tak pernah muda, selalu tua di ingatanku. Demikian dalam guratan-guratannya hingga aku bisa menyusurinya seperti menyusuri gang-gang sempit, gelap, pengap, panjang, berbelok-belok dan menemu henti di bibir neraka. Anak-anakmu mesti beringsut-ingsut perlahan untuk tidak berakhir di sana! Dan akulah yang satu-satunya berlari dengan iman yang polos, iman kanak-kanak kepada ibunya.

Iman yang aku bangun dari detak jantung lembut bersahutan siang dan malam, begitu dekat selama hampir sembilan bulan.
Iman yang aku bangun setiap kali sari makanan datang lewat pertalian hidup antara pusar perutku dan dinding rahimnya.
Iman yang membuat ibuku menjadi satu-satunya TUHAN tanpa buku pujian dan kitab suci.

Iman yang kutinggalkan saat tubuh ringkih kanak-kanakku dikuasai tuhan lain yang mampu membuat ibuku takluk; menyerahkan keilahiannya,
dan jalan panjang sisa hidupku kepada para pencabul (mereka yang menulis sejarah serta ayat-ayat di tubuhku, sebuah kitab baru tentang keniscayaan, bahwa tak ada tuhan selain diriku sendiri).



Jakarta, 12 Desember 2012

Makalah Singkat Seminar Memecah Kesunyian dari Perspektif Media (Lentera Indonesia & BINUS Int'l 23 Okt 2011)









"KEKERASAN SEKSUAL" LEWAT MEDIA MASSA 
(ditulis 20 Oktober 2011)





A. Pemberitaan perkosaan/kekerasan/pelecehan seksual :


Kriminalisasi korban
  • Menyalahkan penampilan korban
  • menyalahkan hubungan korban-pelaku
  • menyalahkan perilaku korban
Contoh :

OkeZone.com 16 September 2011 : Pemerkosa & Korban Ternyata Saling Kenal (isi X – sumber pendukung)

TRIBUNNEWS.com 16 Sept 2011 : Korban Perkosaan Sering Berkomunikasi dengan Pelaku (isi X – minus sumber pendukung)


Detail erotis

Mendorong pembaca mencari kenikmatan rekreasi seksual lewat berita perkosaan/kekerasan/pelecehan seksual

contoh :

detikpertama.com 7 Sept 2011 : Nafsu Tak Tertahan, Kuli perkosa Pelajar Hingga CD Robek (isi V – konten semi detail – tautan berita adalah hal-hal erotis)

detikpertama.com 9 Sept 2011 : Pengemudi Ini Kedapatan Ngebut Sambil Meremas Payudara (Sichuan, China - isi X – diklaim sebagai rekayasa digital)


Tempointeraktif.com 26 Sept 2011 : Kedekatan Korban & Pemerkosa Tak Jadi Patokan (isi V + sumber pendukung)

Add caption

B. Ekspose korban/penyintas berlebihan & terbuka saat korban belum benar-benar pulih

  • Menjual kisah sedih/dramatisasi.
  • Pembentukkan imaji korban/penyintas sebagai KORBAN SELAMANYA yang berakibat pada perilaku masyarakat yang melihat korban bagai pemeran sajian DRAMA. Selain itu korban yang dimanjakan oleh respon kasihan yang terus-menerus lalu enggan beranjak dari kondisi sebagai korban (lewat terapi/konsultasi yang intensif dll), terperangkap dalam kondisi fungsi sosial yang tidak normal yang sebenarnya dikondisikan oleh lingkungan sekitar bukan seluruhnya oleh trauma yang dibawanya (meski pada sebagian korban akan terlihat/memperlihatkan dirinya baik-baik saja).


C. Solusi
  • Mengajak masyarakat berhati-hati menerima & menyaring tulisan/berita/tayangan yang dibaca/didengar/ditonton, khususnya media yang mudah diakses anak-anak.
  • Pelatihan untuk pelaku media secara terus-menerus
  • Pengawasan/kontrol dari msyarakat & pihak-pihak terkait  seperti KPI, Dewan Pers, AJI, PWI dll.



    Sumber-sumber media :
    - OkeZone.com, TRIBUNNEWS.com, detik.com, Tempointeraktif.com.


    Para Panelis di Seminar Breaking The Silence
    Peserta seminar sangat antusias